Okehh,
jadi karena salah satu syarat pekerjaan saya harus membuat SKCK (Surat
Keterangan Catatan Kepolisian) atau surat berkelakuan baik dari polisi
setempat. Karena diminta secara mendadak, saya yang ga pernah buat SKCK
sebelumnya pun browsing di internet tentang syarat-syarat pembuatannya. Berikut
syarat yang saya dapat dari NTMC KORLANTAS POLRI:
1.
Membawa
Surat Pengantar dari RT, RW, Kelurahan yang disahkan oleh Kecamatan tempat
domisili pemohon.
2.
Membawa
fotocopy KTP dan Kartu Keluarga sesuai dengan domisili yang tertera di Surat
Pengantar dari Kantor Kelurahan.
3.
Membawa
Pas Foto terbaru dan berwarna ukuran 4x6 sebanyak 6 lembar.
4.
Mengisi
Formulir Daftar Riwayat Hidup yang telah disediakan di kantor Polisi dengan
jelas dan benar.
5.
Pengambilan
Sidik Jari oleh petugas Identifikasi.
Saya
pun segera meluncur ke rumah ketua RT untuk mengurus surat pengantar sekitar
jam 9 pagi. Tapi sayang pak RT sedang tidak di rumah dan saya disambut oleh
istri beliau. Bu RT meminta saya datang lagi sekitar jam 11an karena beliau
tidak tahu dimana pak RT meletakkan blanko untuk surat itu dan harus mencarinya
dulu. Okehh, saya pun nurut dan setelah dua jaman datang lagi ke sana. Selama
dua jam itu saya foto untuk pasfoto yang juga menjadi salah satu syarat
pembuatan SKCK.
Mama
sudah menyuruh saya memberikan uang kamsia ke si bu RT, tapi ketika datang lagi
bu RT yang kelihatannya sedang mencuci baju saat saya datang sangat
terburu-buru. Uang di amplop pun tidak jadi saya berikan dan langsung meluncur
ke rumah pak RW.
Pak
RW ternyata juga tidak sedang di rumah dan saya disambut oleh istri beliau yang
langsung mewakili si bapak dan menandatangani surat pengantar saya. Saya
bingung saat ingin berpamitan pulang, ni uang kamsia kasih ato nggak yaa…tapi
bu RW nya cuma tanda tangan doang mendiangan tadi kasih ke bu RT yang keluar
usaha cari blanko dan nge-print suratnya donkk…. Akhirnya saya pun berlalu
sambil bilang terima kasih.
Karena
Kelurahan dan Kecamatan tidak buka pada hari sabtu, saya beranikan diri
meluncur ke Polsek tanpa terlebih dahulu membawa surat dari kedua tempat
tersebut. Setelah melewati terik matahari yang amat menusuk, saya menemukan
loket pembuatan dan perpanjangan SKCK sudah tutup. Menurut seorang bapak di
sana, memang pada hari sabtu loket tutup jam 11. Dia melihat KTP saya dan
bilang kalau saya memiliki KTP Tangerang, tidak memerlukan surat pengantar lagi
tapi langsung datang saja membawa KTP tersebut. Alamakkkkkk!!!!!!
Okehh,
gagal sekali tak menyurutkan semangat saya (wedeee…padahal emang perlu buat
kerjaan sih hehehehe….). Karena saya harus mengikuti training pada hari
senin-jumat dan tidak boleh izin sama sekali, saya pun datang lagi pagi-pagi
hari sabtu berikutnya dengan membawa KTP asli, fotocopy KTP, KK, akte lahir,
dan pasfoto. Semuanya saya bawa karena takut si bapak minggu kurang dan saya harus
pulang lagi. Begitu ke loket, saya langsung disodorkan oleh petugas tanpa
mengatakan apa-apa dan tanpa senyum. Greaaattt…
Ada
pertanyaan mengenai fisik kita meliputi warna rambut, jenis rambut (lurus,
ikal, kribo), bentuk muka, mata, tinggi badan, berat badan, cacat tubuh,
lengkap dehh… Formulirnya sendiri terdiri dari lumayan banyak pertanyaan yang
harus dilengkapi dan kita harus tanda tangan bahwa kita tidak melakukan tindak
kejahatan apa pun. Selesai melengkapinya, saya kembalikan lagi formulir disertai
fotocopy KTP, pasfoto, dan bayar biaya 10.000 rupiah kemudian diminta menunggu.
Saya melihat ada mas-mas yang datang lebih dulu memfotocopy SKCKnya di petugas
lain dekat loket. Tidak lama, mungkin hanya sekitar 10 menit nama saya
dipanggil untuk cap jari di SKCK. Saya pun ikutan mas-mas sebelumnya
memfotocopy SKCK saya. Satu lembarnya dihargai 400 rupiah, lumayan juga yaaa….
Kemudian
saya ke loket lagi untuk melegalisir fotocopy SKCK saya, petugas tanpa senyum
yang duduk di sana pun dengan sigap menstempel lima lembar fotocopian saya lalu
berkata ‘untuk legalisirnya terserah mau kasih berapa’… Saya cukup kaget
mendengar pernyataan si petugas itu dan memberikan lima ribu rupiah. Kemudian saya
pulang dan membayar parkir seribu rupiah. Okehhh….total saya membuat SKCK
adalah 18.000 rupiah.
Oia,
menurut teman saya yang tinggal di Jakarta Barat, dia bisa membuat SKCK tanpa
hadir ke Polsek tapi menggunakan surat kuasa. Biaya yang dia keluarkan memang
lebih mahal dari saya, tapi untuk yang betul-betul berhalangan mungkin bisa
dicoba.
kalau bisa skck online akan lebih cepat nih
BalasHapusterima kasih infonya