Sabtu, 14 September 2013

Pengalaman Membuat SKCK

Okehh, jadi karena salah satu syarat pekerjaan saya harus membuat SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) atau surat berkelakuan baik dari polisi setempat. Karena diminta secara mendadak, saya yang ga pernah buat SKCK sebelumnya pun browsing di internet tentang syarat-syarat pembuatannya. Berikut syarat yang saya dapat dari NTMC KORLANTAS POLRI:

1.     Membawa Surat Pengantar dari RT, RW, Kelurahan yang disahkan oleh Kecamatan tempat domisili pemohon.
2.    Membawa fotocopy KTP dan Kartu Keluarga sesuai dengan domisili yang tertera di Surat Pengantar dari Kantor Kelurahan.
3.    Membawa Pas Foto terbaru dan berwarna ukuran 4x6 sebanyak 6 lembar.
4.    Mengisi Formulir Daftar Riwayat Hidup yang telah disediakan di kantor Polisi dengan jelas dan benar.
5.    Pengambilan Sidik Jari oleh petugas Identifikasi.

Saya pun segera meluncur ke rumah ketua RT untuk mengurus surat pengantar sekitar jam 9 pagi. Tapi sayang pak RT sedang tidak di rumah dan saya disambut oleh istri beliau. Bu RT meminta saya datang lagi sekitar jam 11an karena beliau tidak tahu dimana pak RT meletakkan blanko untuk surat itu dan harus mencarinya dulu. Okehh, saya pun nurut dan setelah dua jaman datang lagi ke sana. Selama dua jam itu saya foto untuk pasfoto yang juga menjadi salah satu syarat pembuatan SKCK.

Mama sudah menyuruh saya memberikan uang kamsia ke si bu RT, tapi ketika datang lagi bu RT yang kelihatannya sedang mencuci baju saat saya datang sangat terburu-buru. Uang di amplop pun tidak jadi saya berikan dan langsung meluncur ke rumah pak RW.

Pak RW ternyata juga tidak sedang di rumah dan saya disambut oleh istri beliau yang langsung mewakili si bapak dan menandatangani surat pengantar saya. Saya bingung saat ingin berpamitan pulang, ni uang kamsia kasih ato nggak yaa…tapi bu RW nya cuma tanda tangan doang mendiangan tadi kasih ke bu RT yang keluar usaha cari blanko dan nge-print suratnya donkk…. Akhirnya saya pun berlalu sambil bilang terima kasih.

Karena Kelurahan dan Kecamatan tidak buka pada hari sabtu, saya beranikan diri meluncur ke Polsek tanpa terlebih dahulu membawa surat dari kedua tempat tersebut. Setelah melewati terik matahari yang amat menusuk, saya menemukan loket pembuatan dan perpanjangan SKCK sudah tutup. Menurut seorang bapak di sana, memang pada hari sabtu loket tutup jam 11. Dia melihat KTP saya dan bilang kalau saya memiliki KTP Tangerang, tidak memerlukan surat pengantar lagi tapi langsung datang saja membawa KTP tersebut. Alamakkkkkk!!!!!!

Okehh, gagal sekali tak menyurutkan semangat saya (wedeee…padahal emang perlu buat kerjaan sih hehehehe….). Karena saya harus mengikuti training pada hari senin-jumat dan tidak boleh izin sama sekali, saya pun datang lagi pagi-pagi hari sabtu berikutnya dengan membawa KTP asli, fotocopy KTP, KK, akte lahir, dan pasfoto. Semuanya saya bawa karena takut si bapak minggu kurang dan saya harus pulang lagi. Begitu ke loket, saya langsung disodorkan oleh petugas tanpa mengatakan apa-apa dan tanpa senyum. Greaaattt…

Ada pertanyaan mengenai fisik kita meliputi warna rambut, jenis rambut (lurus, ikal, kribo), bentuk muka, mata, tinggi badan, berat badan, cacat tubuh, lengkap dehh… Formulirnya sendiri terdiri dari lumayan banyak pertanyaan yang harus dilengkapi dan kita harus tanda tangan bahwa kita tidak melakukan tindak kejahatan apa pun. Selesai melengkapinya, saya kembalikan lagi formulir disertai fotocopy KTP, pasfoto, dan bayar biaya 10.000 rupiah kemudian diminta menunggu. Saya melihat ada mas-mas yang datang lebih dulu memfotocopy SKCKnya di petugas lain dekat loket. Tidak lama, mungkin hanya sekitar 10 menit nama saya dipanggil untuk cap jari di SKCK. Saya pun ikutan mas-mas sebelumnya memfotocopy SKCK saya. Satu lembarnya dihargai 400 rupiah, lumayan juga yaaa….

Kemudian saya ke loket lagi untuk melegalisir fotocopy SKCK saya, petugas tanpa senyum yang duduk di sana pun dengan sigap menstempel lima lembar fotocopian saya lalu berkata ‘untuk legalisirnya terserah mau kasih berapa’… Saya cukup kaget mendengar pernyataan si petugas itu dan memberikan lima ribu rupiah. Kemudian saya pulang dan membayar parkir seribu rupiah. Okehhh….total saya membuat SKCK adalah 18.000 rupiah.


Oia, menurut teman saya yang tinggal di Jakarta Barat, dia bisa membuat SKCK tanpa hadir ke Polsek tapi menggunakan surat kuasa. Biaya yang dia keluarkan memang lebih mahal dari saya, tapi untuk yang betul-betul berhalangan mungkin bisa dicoba. 

1 komentar: